IMG-20220303-WA0090-5ad9c33b
Kabar Aspirasi

AYU : Kepada Para Petinggi di Seluruh Jepara, Ayu Mengingatkan Agar tidak Bermain-main Dengan Uang Negara. Sebab, Korupsi Sekecil Apapun Tetap ada Hukumannya

JEPARA – Kasman (61), mantan Lurah desa Mindahan Batealit Jepara terpidana kasus korupsi di Kabupaten Jepara telah mengembalilan uang hasil korupsi senilai Rp100 juta. 

Merujuk putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 3 Februari 2022, Kasman terbukti melanggar pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. 

Kasman terbukti melakukan korupsi uang APBDes 2017-2018, yaitu proyek pembelian lahan untuk pembangunan pasar Mindahan.

Kasman dijatuhi vonis dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Mantan Kepala Desa Mindahan, Kecamatan Batealit itu telah menyalahgunakan anggaran pendapatan belanja desa.

Setelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Kasman mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Rabu (2/3/2022).

Kemudian pihak kejaksaan menyerahkan uang tersebut kepada Pemerintah Desa Mindahan.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, AyuAyu Agung. 

Uang itu diterima langsung oleh Kepala Desa Mindahan yang saat ini dijabat Agus Heri Purwanto. 

Heri menerangkan semasa menjabat petinggi, Kasman telah menilap dana hibah pembelian tanah untuk pendirian Pasar Desa Mindahan.

Oleh Kasman, uang itu tidak digunakan untuk membeli tanah, tetapi untuk kepentingan pribadi.

Kini Kasman telah mengganti kerugian negara senilai Rp 100 juta.

“Uangnya dimasukkan ke rekening kas desa”.

“Nanti dibentuk tim pencari aset pembelian tanah pengganti lahan yang dibuat pasar”.Nanti di perubahan (ABDes, red), kita langsung laksanakan,” kata Heri.

Sementara itu, Kajari Jepara, Ayu Agung menegaskan, Kasman terbukti melakukan tindak korupsi. Meskipun Kasman sudah mengembalikan uang korupsi, belum tentu hukuman yang sudah diputuskan bisa berubah.

“Ini bisa jadi pertimbangan. Tapi belum tentu bisa berkurang hukumannya,” kata Ayu.

Kepada para petinggi di seluruh Jepara, Ayu mengingatkan agar tidak bermain-main dengan uang negara. Sebab, korupsi sekecil apapun tetap ada hukumannya.

“Petinggi-petinggi yang lain, jangan berani-berani korupsi. Menyelenggarakan keuangan negara itu harus transparan dan bertanggungjawab,” tegas Ayu.

Reporter : BangYos Almi-J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *