JEPARA – Setelah agenda sidang pertama Senin 8/8/2022 lalu, (dihadiri pihak pertama saja) di ruang Kartika PN Jepara.
Kembali PN Jepara menggelar sidang kedua gugatan No. Perkara 47/Pdt.G/2022/PN Jpa, Senin, 12/9/2022 Jam 13.30 WIB – selesai, di ruang Cakra dengan penggugat Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH., dan para tergugat yaitu: Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara dan Kasatreskrim Polres Jepara dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu: Ignatius Bambang Widjanarko, S.H.
Agenda sidang hari ini adalah, Mediasi Penetapan Hakim Mediator yang ditunjuk pengadilan negeri Jepara dalam hal ini Hakim Mediasi DR. Rightman M.S Situmorang, S.H., MH.
“Semua Petitum gugat kesimpulan gugatan yang berisi rincian satu persatu tentang apa yang kami diminta dan yang dikehendaki dinyatakan dan dihukumkan kepada pihak Tergugat sudah jelas,” jelas Benny yang dibenarkan oleh kuasa hukumnya.
“Hasil dari gugatan kerugian imateriil kami sebesar Rp. 10 M, rencananya akan kami serahkan untuk kegiatan sosial sepenuhnya, bukan untuk kepentingan pribadi kami ataupun kuasa hukum kami, kalau gugatan kami dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar Benny sapaan akrab Benyamin Suryo Sabath Hutapea, SH. (Penggugat).
Benny juga meminta ketegasan penegakan kode etik bagi anggota Kepolisian di Polres Jepara. Sesuai instruksi hari ini, (12/9) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi peringatan kepada para anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran.
Peringatan tersebut disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022).
Kapolri menegaskan jika ia harus mencopot dan menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan surat dari Mabes Polri Divisi Propam No. B/1155/IX/WAS.2.4./2022/Divpropam tentang SP2HP2 kepada kami sudah kami terima. Jadi, secara resmi kami sudah adukan ke Divpropam dan kita lihat hasil proses pengadilan yang sedang berjalan,” ucap Benny.
Reporter : Tim Jepara