Screenshot_2022-07-02-10-08-29-26-8540056a
Kabar Populer

Teka – Teki dugaan penggelapan pembayaran beras bantuan sosial, Kawali Jepara “Siapa Rojokupedia?”

JEPARA – Tanggal 30 Juni 2022 di RM Maribu Jam 15.00 Kawali Jepara sebagai Kuasa suplayer beras H.Rofi’i melakukan Press Conference terkait dugaan penggelapan pembayaran beras bantuan sosial oleh oknum Perumda Aneka Usaha Jepara yang didasari perjanjian jual beli beras pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 H. Rofi’i (Pihak pertama) dengan Andi Rokhmat (Pihak II, Plt. Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara) 

Sehari setelahnya, tepatnya tanggal 1 Juli 2022 pihak Perumda Aneka Usaha juga telah melakukan Press Conference bersama beberapa media di Ruang Kerja Direktur Utama yang dipandu oleh Direktur Umum Fatwa Wijaya. Yang pada intinya pihak Perumda Aneka Usaha melalui Handphone Seluler Dirut Perusahaan Plat merah NurCholis menolak bertanggungjawab, Perusda tidak pernah menjadi penyalur beras BPNT di Pecangaan, ” Antara Perusda Aneka Usaha dengan RojokuPedia tidak ada hubungan apapun, “Kami menolak bertanggungjawab atas macetnya pembayaran beras oleh RojokuPedia kepada H.Rofii, Namun kami Perusda akan ikut membantu memediasikan antara H.Rofii dengan Pihak RojokuPedia” ungkap Norcholis ”.

Lalu siapa Rojokupedia?, terungkap Pada tanggal 15 Juni 2022 dilakukan mediasi ke-2 di Kantor Dirut Perumda Aneka Usaha Kab. Jepara dengan mengundang Kawali Jepara dan Pihak Rojokupedia, yang waktu itu di hadiri oleh Sdr. Yoga Bachtiar yang menurut keterangan Kawali sebagai Direktur Rojokupedia yang sebelumnya pada mediasi pertama pada tanggal 9 Juni 2022 pihak Rojokupedia tidak hadir dan tidak bisa dihubungi.

Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara dalam keterangannya, “waktu itu pihak Rojokupedia dihadiri oleh direkturnya Sdr. Yoga Bachtiar minta waktu pada kami sampai besok (16/06/2022) untuk menyampaikan data tungakan yang dibutuhkan, dan akan menyelesaikan pembayaran setelah menjual mesin percetakan, karena awal dari kemacetan pembayaran tersebut disebabkan uang telah digunakan untuk membeli aset mesin percetakan yang dinisiasi oleh Andi Rokhmat ”. “terang Tri”

Lebih lanjut Tri Hutomo menjelaskan, “untuk permintaan waktu menyampaikan data tunggakan oleh Rojokupedia kami bisa menerimanya, akan tetapi untuk menyelesaikan pembayaran setelah menjual mesin percetakan tidak bisa kami terima, karena permasalahan ini sudah satu tahun paling tidak bisa mengupayakan dengan alternatif lain. Dan ada itikad baik dan kejelasan untuk menyelesaikannya, sementara pemberi kuasa (H.Rofi’i) sudah trauma dengan janji-janji dan saling lempar antara pihak Rojokupedia dalam hal ini Andi Rokhmat dan Yoga Bachtiar dan Perumda Aneka Usaha Jepara”. “jelas Tri”

Dengan fakta-fakta yang terungkap dari mediasi serta keterangan dari Perumda Aneka Usaha tersebut, serta merujuk Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 02/3/OT.02.01/12/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan tahun 2021, Sistem pembayaran bantuan PKH dan BPNT telah dianggarkan oleh negara melalui Bank penyalur ke kartu masing-masing penerima manfaat, untuk ditukar dengan sembako di agen-agen E-Warung yang telah disiapkan oleh Bank Penyalur.”

 

“Sehingga penerima manfaat yang datang mengambil bantuan sembako melakukan pembayaran dari saldo yang ada di dalam kartu tersebut, jadi dari negara tidak ada istilah pembayaran dengan tempo, apalagi ini sudah satu tahun tidak ada kejelasan penyelesaian pembayaran. Maka patut diduga telah terjadi penggelapan uang pembayaran beras bantuan sosial tersebut ” Tegas Tri Hutomo “.

 

 

Repoter : Bang Yos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *